☪ Pertanyaan & Jawaban

Semua yang Ingin Anda
Tahu tentang Sertifikasi Halal

Kami kumpulkan pertanyaan yang paling sering ditanyakan pelaku UMKM seputar sertifikasi halal gratis.

Khusus UMK
Layanan pendampingan ini diperuntukkan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) — sesuai program SEHATI dari BPJPH.
Usaha Mikro (omzet ≤ Rp300 juta/tahun) Usaha Kecil (omzet Rp300 juta – Rp500 juta/tahun) Produk tidak berisiko tinggi Proses pengolahan sederhana
Tentang Program & Layanan
Ya, 100% gratis. Melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dari BPJPH, seluruh biaya ditanggung pemerintah untuk pelaku UMK — mulai dari pendampingan, pengurusan dokumen, hingga penerbitan sertifikat. Kami sebagai P3H resmi juga tidak memungut biaya apapun.
Ya. Layanan ini diperuntukkan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai program SEHATI:

Usaha Mikro — omzet tahunan maksimal Rp300 juta
Usaha Kecil — omzet tahunan Rp300 juta – Rp500 juta

Untuk usaha menengah dan besar (omzet di atas Rp500 juta), sertifikasi menggunakan jalur reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berbayar. Tidak yakin kategori usaha Anda? Konsultasi gratis via WhatsApp →
Layanan kami difokuskan untuk wilayah Kecamatan Tenjo dan sekitarnya (Kabupaten Bogor Barat). Untuk pelaku usaha di luar wilayah tersebut, silakan hubungi kami terlebih dahulu — kami akan bantu arahkan ke P3H yang tepat di wilayah Anda.
Pendamping halal di Kecamatan Tenjo adalah Pendamping Halal Tenjo — P3H resmi terdaftar BPJPH dengan No. Registrasi P3H 2602000861. Kami mendampingi pelaku UMKM dari konsultasi awal hingga sertifikat diterbitkan, semuanya gratis. Hubungi kami di 089627247603.
Syarat & Dokumen
Persyaratan Usaha:
• Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Usaha Mikro dan Kecil (UMK), omzet maks. Rp500 juta/tahun
• Produk tidak berisiko tinggi
• Proses pengolahan sederhana

Dokumen/Data yang Disiapkan:
• NIB
• KTP dan data Penyelia Halal (beragama Islam)
• Nama dan foto produk
• Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
• Alur proses pengolahan produk
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi usaha yang diterbitkan pemerintah. NIB bisa dibuat gratis di oss.go.id menggunakan KTP dalam waktu singkat. Kami siap membantu proses pembuatan NIB jika Anda belum memilikinya.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan. Tugasnya: mengawasi PPH, menentukan tindakan perbaikan, dan mendampingi Auditor Halal saat pemeriksaan.

Syarat wajib: beragama Islam, dibuktikan dengan KTP beragama Islam. Untuk UMK, penyelia halal boleh dari pelaku usaha sendiri maupun dari luar. Kami bantu proses registrasinya di sistem SIHALAL.
Bahan baku harus berasal dari sumber yang sudah terjamin kehalalannya. Untuk bahan umum seperti gula, tepung, garam, dan sejenisnya biasanya tidak menjadi masalah. Kami bantu identifikasi dan verifikasi status kehalalan setiap bahan baku yang Anda gunakan.
Produk yang mengandung daging hewan sembelihan (ayam, sapi, kambing, dll) tidak termasuk kategori produk tidak berisiko, sehingga tidak bisa menggunakan jalur self-declare (SEHATI gratis).

Produk seperti ini memerlukan jalur reguler yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan bahan. Jalur reguler dikenakan biaya dan prosesnya lebih panjang.

Pengecualian: Jika daging yang digunakan sudah berasal dari Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU) yang telah bersertifikat halal, silakan konsultasikan terlebih dahulu — kami bantu cek apakah produk Anda masih memenuhi syarat jalur self-declare.
Proses & Waktu
Tahap 1 — Konsultasi Awal
Hubungi kami via WA. Kami cek kelayakan usaha dan produk secara gratis.

Tahap 2 — Persiapan Dokumen
Siapkan NIB, KTP Penyelia Halal, foto produk, daftar bahan, dan alur produksi bersama kami.

Tahap 3 — Pendaftaran di SIHALAL
Kami bantu daftarkan di ptsp.halal.go.id dan isi seluruh formulir.

Tahap 4 — Verifikasi P3H
Kami verifikasi pernyataan halal dan berikan rekomendasi ke BPJPH.

Tahap 5 — Penetapan & Penerbitan
BPJPH menetapkan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat. Label halal siap dicantumkan di kemasan.
Rata-rata ±15 hari kerja sejak semua dokumen lengkap dan diajukan ke sistem SIHALAL. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan berkas dan antrean verifikasi BPJPH.
Sertifikat halal berlaku selamanya — tidak ada batas waktu — selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halal (PPH). Jika Anda mengubah bahan baku, resep, atau proses produksi, perubahan tersebut wajib dilaporkan ke BPJPH agar status halal tetap sah.
Tips dari pengalaman kami mendampingi UMKM:

Siapkan NIB sebelum mulai — ini yang paling sering memperlambat
Foto produk jelas — tampak depan, belakang, dan kemasan lengkap
Daftar bahan baku lengkap — termasuk merek dan asal bahan
Penyelia Halal siap — pastikan KTP beragama Islam
Respon cepat — segera balas notifikasi dari SIHALAL
Gunakan P3H resmi — mempercepat proses verifikasi
Peran, Hukum & Pajak
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) — lembaga pemerintah di bawah Kemenag yang berwenang menerbitkan sertifikat halal.

P3H (Pendamping Proses Produk Halal) — pihak luar yang membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan ke BPJPH. Kami adalah P3H terdaftar resmi No. 2602000861.

Penyelia Halal — orang di dalam perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi Proses Produk Halal (PPH) sehari-hari. Wajib beragama Islam (KTP Islam). Untuk UMK, boleh dari pemilik usaha sendiri.
Tidak. Sertifikat halal dan kewajiban pajak adalah dua hal yang sepenuhnya terpisah. Pajak usaha diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan omzet, bentuk usaha, atau kepemilikan NPWP — bukan berdasarkan sertifikat halal.
Tidak harus. Usaha rumahan, UMKM online, pedagang pasar, maupun usaha tanpa toko fisik tetap bisa mendaftar selama memiliki NIB dan memenuhi persyaratan lainnya. Alamat produksi yang terdaftar di NIB sudah cukup sebagai dasar pengajuan.
Tidak ada pertanyaan yang cocok dengan pencarian Anda.
Tanyakan langsung via WhatsApp →
☪ Mulai Sekarang — Gratis

Jangan Tunda Lagi —
Urus Sertifikat Halal Anda Sekarang!

Program SEHATI gratis dari pemerintah tidak selamanya tersedia. Daftarkan usaha Anda sekarang sebelum kuota habis.

Proses ±15 hari kerja · Tanpa biaya · Didampingi P3H resmi BPJPH

Mulai Urus Sertifikat Halal — Gratis! Konsultasi Gratis Dulu

Online 24 Jam / 7 Hari · No. P3H 2602000861 · WA: 089627247603

Konsultasi Gratis